Minggu, 25 November 2012

PERDAGANGAN INTERNASIONAL

 PERDAGANGAN INTERNASIONAL



                Perdagangan Internasional dapat diartikan sebagai
 suatu hubungan kerjasama ekonomi yang dilakukan oleh negara yang satu dengan negara lain yang berkaitan dengan barang dan jasa sehingga mampu membawa suatu kemakmuran bagi suatu negara.

  Perdagangan internasional merupakan hubungan kegiatan ekonomi antar negara yang diwujudkan dengan adanya proses pertukaran barang dan jasa atas dasar suka rela dan saling menguntungkan. Perdagangan Internasional juga dikenal dengan sebutan perdagangan dunia. Perdagangan Internasional terbagi menjadi dua bagian yaitu impor dan ekspor, yang biasanya disebut sebagai perdagangan ekspor impor.teori dari para ahli ekonomi dari masyarakat kaum klasik mengenai perdagangan internasional :

1. Teori Keunggulan Mutlak (Absolute Advantage Theory) Adam Smith mengemukakan idenya tentang pembagian kerja internasional yang membawa pengaruh besar bagi perluasan pasar barang-barang negara tersebut serta akibatnya berupa spesialisasi internasional yang dapat memberikan hasil berupa manfaat perdagangan yang timbul dari dalam atau berupa kenaikan produksi serta konsumsi barang-barang dan jasa-jasa. Menurut Adam Smith bahwa dengan melakukan spesialisasi internasional, maka masing-masing negara akan berusaha untuk menekan produksinya pada barang-barang tertentu yang sesuai dengan keuntungan yang dimiliki baik keuntungan alamiah maupun keuntungan yang diperkembangkan.

    Yang dimaksud dengan keuntungan alamiah adalah: Keuntungan yang diperoleh karena suatu negara memiliki sumberdaya alam yang tidak dimiliki oleh negara lain baik kualitas maupun kuantitas.

    Sedangkan yang dimaksud dengan keuntungan yang di perkembangkan adalah: Keuntungan yang diperoleh karena suatu negara telah mampu mengembangkan kemampuan dan ketrampilan dalam menghasilkan produk-produk yang diperdagangkan yang belum dimiliki oleh negara lain. (Soelistyo, 1991:28)



    2. Teori Keunggulan Komparatif ( Comparative Advantage Theory)Teori ini dikemukakan oleh David Ricardo untuk melengkapi teori Adam Smith yang tidak mempersoalkan kemungkinan adanya negara-negara yang sama sekali tidak mempunyai keuntungan mutlak dalam memproduksi suatu barang terhadap negara lain misalnya negara yang sedang berkembang terhadap negara yang sudah maju.

    Untuk melengkapi kelemahan-kelemahan dari teori Adam Smith, Ricardo membedakan perdagangan menjadi dua keadaan yaitu:

    1. Perdagangan dalam negeri.

    2. Perdagangan luar negeri.

    Menurut Ricardo keuntungan mutlak yang dikemukakan oleh Adam Smith dapat berlaku di dalam perdagangan dalam negeri yang dijalankan atas dasar ongkos tenaga kerja, karena adanya persaingan bebas dan kebebasan bergerak dari faktor-faktor produksi tenaga kerja dan modal.

    Karena itu masing-masing tempat akan melakukan spesialisasi dalam memproduksi barang-barang tertentu apabila memiliki ongkos tenaga kerja yang paling kecil. Sedangkan untuk perdagangan luar negeri tidak

    dapat didasarkan pada keuntungan atau ongkos mutlak. Karena faktor-faktor produksi di dalam perdagangan luar negeri tidak dapat bergerak bebas sehingga barang-barang yang dihasilkan oleh suatu negara mungkin akan ditukarkan dengan barang-barang dari negara lain meskipun ongkos tenaga kerja yang dibutuhkan untuk membuat barang tersebut berlainan.

    Dengan demikian inti Keuntungan komparatif dapat dikemukakan sebagai berikut:

    Bahwa suatu negara akan menspesialisasi dalam memproduksi barang yang lebih efisien di mana

    negara tersebut memiliki keunggulan komparatif.( Budiono, 1990:35)

    Atau dengan kata lain dapat dikemukakan sebagai berikut:

    Kemampuan untuk menemukan barang-barang yang dapat di produksi pada tingkat biaya relatif yang lebih rendah daripada barang lainnya. ( Charles P.Kidlleberger dan Peter H. Lindert, Ekonomi Internasional (terjemahan Burhanuddin Abdullah,1991:30)

    Untuk itu bagi negara yang tidak memiliki faktor-faktor produksi yang menguntungkan, dapat melakukan perdagangan internasional, asalkan negara tersebut mampu menghasilkan satu atau beberapa jenis barang yang paling produktif dibandingkan negara lainnya.



    • Ciri utama perdagangan Internasional


    Perdagangan internasional berada dalam lingkup komoditi dalam pertukaran barang, dengan adanya perbedaan alam di tiap Negara. Namun, dengan adanya perbedaan di tiap – tiap Negara atau daerah, oleh sebab itu ada beberapa karakteristik utama dalam perdagangan Internasional, antara lain :

    1. Perdagangan internasional dalam barang dan jumlah jumlah transaksi lebih umumnya, transportasi jarak jauh, untuk memenuhi waktu yang lama, sehingga kedua belah pihak menganggap risiko yang lebih besar dari perdagangan domestik.

    2. Rentan terhadap perdagangan internasional dalam barang perdagangan kedua negara dalam politik dan ekonomi perubahan dalam situasi internasional, hubungan bilateral memiliki dampak dalam perubahan kondisi.
    3. Barang dalam perdagangan internasional, perdagangan di samping kedua belah pihak, yang harus berhubungan dengan transportasi, asuransi, perbankan, komoditi inspeksi, adat dan lainnya departemen bekerja sama dengan proses perdagangan dalam negeri akan semakin kompleks.
    • Faktor Penyebab terjadinya perdagangan Internasional
    1. Perbedaan dalam memproduksi barang Satu negara tidak dapat memproduksi barang tertentu.  
    2. Negara tidak dapat memproduksi barang sesuai dengan permintaan masyarakat Kadang kala masyarakat tidak menyukai barang yang diproduksi oleh negaranya sendiri. Misalnya saja masyarakat Indonesia, mereka tidak puas memakai barang produksi dalam negeri. Masyarakat Indonesia lebih menyukai memakai barang impor dari negara lainnya, misalnya sepatu, tas, dan baju yang lebih bermerk. 
    3. Produksi dalam negeri yang tidak seimbang dengan permintaan pasar. Persediaan barang dan permintaan pasar disetiap negara yang tidak seimbang. (Liang, 1999) 


    • Istilah-Istilah Penting yang Berkaitan dengan Perdagangan Luar Negeri : 
    Perdagangan Luar Negeri adalah perdagangan barang-barang dari suatu negeri ke lain negeri di luar batas negara. 
    Sales Contract adalah persetujuan antara penjual dan pembeli, yang menyatakan bahwa kedua belah pihak mengikat diri melakukan perjanjian jual-beli dengan syarat-syarat yang telah sama-sama dimufakati. 
    Barter adalah pengiriman barang-barang ke luar negeri untuk ditukarkan dengan barang-barang yang dibutuhkan di dalam negeri. 
    Balance of Trade adalah Neraca Perdagangan yaitu laporan penerimaan dan pembayaran devisa yang bersumber dari perdagangan ekspor dan impor. 
    Bilateral Trade Agreement adalah persetujuan perdagangan yang dibuat antara dua negara. 
    - Certificate of Origin adalah surat pernyataan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang (Perindag) yang menyebutkan negara asal suatu barang. 
    - Commercial Invoice adalah suatu nota perhitungan yang dibuat oleh penjual (eksportir) untuk pembeli (importir) yang berisi jumlah barang, harga satuan dan harga total. 
    Commodity adalah barang dagangan terutama bahan baku dan hasil pertanian. 
    Competitive adalah kemampuan daya saing. 
    Dumping adalah menjual barang-barang di luar negeri dengan harga yang lebih rendah daripada harga di dalam negeri. 
    Embargo adalah larangan ekspor impor atas produk tertentu terhadap negara tertentu. 
    Free on Board (FOB) adalah kondisi penjualan bahwa penjual hanya bertanggung jawab sampai dengan barang-barang ditempatkan diatas kapal. 
    Free Zone adalah bagian wilayah negara yang dinyatakan daerah bebas bea. 
    Free Trade Area adalah daerah perdagangan bebas sebagai hasil perjanjian antar beberapa negara untuk menghapuskan bea masuk untuk impor barang dari negara anggota tetapi tetap mengenakan bea masuk untuk negara lainnya. 
    Quota adalah pembatasan jumlah fisik terhadap barang yang masuk (quota impor) dan barang yang keluar (quota ekspor). 
    Tariff adalah pembebanan pajak terhadap barang-barang yang melewati batas suatu negara. 
    Bay Plan adalah dokumen yang menggambarkan posisi muatan berikut data-data muatan dalam palka kapal. 
    Bill of Lading (B/L) adalah tanda terima barang yang telah dimuat didalam kapal laut, yang berarti sebagai bukti atas pemilikan barang. 
    Consignee adalah pihak kepada siapa barang ditujukan atau diberitahukan tentang tibanya barang (impor). 
    Container adalah alat untuk mengangkut barang. 
    - Word Trade Organizaton (WTO) adalh organisasi perdagangan dunia

    I blog with BE Write

    Tidak ada komentar:

    Posting Komentar