Hubungan antara aspek norma-norma dalam pemasaran dan kedua alat bersaing dalam pemasaran dapat mencegah ancaman pesaing untuk melakukan persaingan yang tidak wajar yang menimbulkan kerugian semua pihak atau kerugian sepihak “konsumen” sebagai korban dari keadaan pasar. Lingkup pemasaran yang dimaksud dalam dari uraian ini dibatasi pada kegiatan pasar pelayanan kesehatan. Kegiatan pemasaran pelayanan kesehatan yang sudah mengalami perubahan mendasar dari pengobatan karikatif kearah kontraktualyang lebih dikenal dengan pandangan “transaksi terapeutik” itu perlu didukung dengan pengembangan doktrin “fungsi moralitas dari hukum dan legalisasi dari moral”.
Usaha pelayanan kesehatan dengan kegiatan pemasarannya tidak terhindar dari persaingan dan berhadapan dengan pesaing di bidang usaha yang mengandung urusan komersial, karena badan usaha pelayanan kesehatan yang diselenggarakan oleh masyarakat perlu topangan permodalan, manajemen dan pengorganisasian yang dilaksanakan oleh sumber daya manusia yang profesianal dalam kesehatan. Perubahan pandangan dan pola pengobatan paternalistik-karikatif cenderung menjadi transaksi terapeutik dan pengaruh dari pertumbuhan masyarakat sekunder yang bergaya konsumerisme, maka perkembangan pengobatan terhadap sipenderita menjadi usaha pelayanan kesehatan yang dilaksanakan oleh tenaga profesi kesehatan, maka penyelenggaran kesehatan masih terikat dengan “kepentingan kemanusiaan”.
Menghadapi peluang dan tantangan pemeliharaan kesehatan dalam era globalisasi yang disertai makin pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi memerlukan suatu jawaban dengan memperhitungkan aspek kepentingan, aspek manfaat dan aspek dampak yang mungkin ditimbulkannya. Profesi kodokteran secara khusus menjadi salah satu bagian dari penyelenggara pemeliharaan harus ikut memperhitungkan ketiga aspek tersebut dalam pengendalian arus dari era globalisasi dan kemajuan iptek.
Tugas profesi kedokteran yang demikian itu dalam arti perlu mengikuti arus akan tetapi tidak hanyut dalam putaran arus tanpa kendali. Dengan demikian tugas profesi kedokteran sebagai pelayan kesehatan dalam masyarakat harus mampu menghadapi persaingan untuk mengambil bagian dari peleliharaan kesehatan global dan memilih kemajuan iptek dibidang kedokteran tetapi tidak meninggalkan nilai-nilai budaya dalam upaya untuk meningkatkan pelayanan kesehatan yang berkualitas. Namun tugas profesi kedokteran tersebut harus terkendali agar tidak terjadi bahaya, derita dan kerugian karena hanyut dalam putaran arus globalisasi dan kemajuan iptek yang menjurus pada penyimpangan tugas keprofesiannya.
Banyak cara yang dapat dipakai untuk sarana pengendalian potensi penyimpangan tugas profesi tergantung pada permasalahan yang timbul dari konflik yang tumbuh dan terjadinya ketidak-seimbangan antara aspek kepentingan, aspek manfaat dan aspek dampak yang menyertainya. Salah satu cara pengendalian tersebut diantaranya adalah sudut pandang tatanan sosial dan berupa kaidah hukum yang tumbuh dan berkembang secara dinamis.
Perkembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum telah tumbuh dari pola pikir konservatif tentang hukum berubah kearah pola pikir yang dinamik tentang hukum untuk menyesuaikan dengan kemajuan zaman yang ditandai dengan tumbuhnya berbagai ilmu pengetahuan terutama kemajuan ilmu-lmu sosial dan humaniora. Pengaruh kemajuan ilmu-ilmu sosial dan humaniora terhadap hukum semakin besar, dan dalam kepustakaan ilmu hukum dinyatakan sebagai hubungan antar hukum dengan “social behavioral sciences” yang menghasilkan pola pikir tentang sistem hukum terbuka.
Melalui sistem hukum terbuka inilah telah terjadi banyak perubahan tentang hukum secara terus menerus (law reform) untuk menghadapi berbagai perubahan kehidupan masyarakat berserta perubahan akan kebutuhan ilmu pengetahuan dan teknologi. Kemajuan ilmu pengetahuan hukum telah bergeser dari dalil-dalil hukum yang bersifat relatif statis –dinamis dalam arti kehidupan kehidupan hukum secara anatomik mempunyai fungsi kontrol namun disamping itu baik dalam doktrin maupun dalam perundang-undangan selalu dikejar oleh kejadian yang tumbuh ditengah masyarakat yang mengandung potensi dinamis.
Perkembangan dinamika hukum kesehatan di Indonesia yang demikian itu dapat mendorong pertumbuhan “law sciences tree” bahwa untuk kepentingan pengembangan profesi kedokteran diberikan tempat bagi satu cabang ilmu “hukum kedokteran” yang kemudian diperluas menjadi cabang hukum kesehatan. Sejak akhir abad ke-19 sampai pertengahan abad ke-20 pertumbuhan hukum kedokteran (medical law) dan hukum kesehatan (health law) dengan adanya dua pemahaman tersebut ada cenderung para pakar maupun ahli hukum dan profesional menganggap bahwa hukum kesehatan adalah merupakan hukum kedokteran akan tetapi dapat dilihat bahwa hukum kesehatan ini menyangkut dengan pelaksanaan hukum kesehatan secara umum dimana subyek hukum nya adalah rumah sakit, pasien dan tenaga-tenaga kesehatan yang bekerja pada instansi pelayanan kesehatan tersebut sedangkan hukum kedokteran (medical law) lebih cenderung pada praktek secara profesional dari para tenaga-tenaga kesehatan diantaranya adalah dokter, tenaga perawat kebidanan dll.
Atas dasar pengembangan konsepsional tentang hukum kesehatan dan hukum kedokteran yang bersifat khusus, maka status sebagai hukum komplementer untuk menyempurnakan kaidah hukum umum dan bukan hukum suplementer sekedar pelengkap terhadap hukum umum. Hukum kesehatan dan hukum kedokteran sebagian kaidahnya mempunyai penyimpangan dari kaidah hukum umum, terutama dalam menentukan kesalahan profesi jika terjadi malpraktek profesi kedokteran mengandung kualifikasi tertentu. Dengan demikian perkembangan hukum kesehatan dalam era globalisasi sangat dibutuhkan dan dapat membantu upaya pelayanan kesehatan di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar