Minggu, 06 Oktober 2013

ETIKA MENULIS DI INTERNET

ETIKA MENULIS DI INTERNET
SEMINAR MAKALAH ILMIAH

Diajukan guna melengkapi syarat-syarat untuk mencapai
Perkuliahan mata kuliah etika bisnis softskill
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Disusun Oleh :

NAMA:  Indriyani Utami Dewi
NPM:  119210772
JURUSAN:  MANAJEMEN
DOSEN:  BONAR SPJ


FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
ABSTRAKSI

Indriyani Utami Dewi. 19210772
ETIKA MENULIS DI INTERNET
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci : Etika Dalam Bisnis.

Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, sudah sangat sering menggunakan internet didalam kehidupan sehari-harinya. banyak sekali hal yang dapat kita peroleh di internet. kita bisa mendapatkan berbagai macam informasi dan ilmu pengetahuan disana. orang lebih menyukai mencari sumber informasi di internet, dibandingkan dengan dia bisa mendapatkan informasi di media-media cetak dan media komunikasi lainnya. sehingga internet sangat memegang peranan yang sangat penting dijaman yang sangat modern ini


Daftar Pustaka ( 1960 - 2006 )

BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang Masalah
Pada era reformasi ini, banyak cara yang dapat digunakan dalam mengeluarkan pendapat, salah satunya dengan menulis. Saat ini yang banyak digunakan yaitu menulis melalui internet. Tetapi banyak aspek yang belum diketahu sesorang, terutama mengenai etika dalam menulis melalui internet. Etika menulis di internet merupakan pendapat masing-masing orang mengenai tata cara atau sopan santun menulis di dalam dunia maya. Dunia maya memiliki aturan-aturan dan sopan santun yang harus dipahami setiap orang. Banyak yang kita jumpai seseorang yang menulis tanpa menggunakan aturan atau sopan santun yang semestinya, mengirimkan dengan menggunakan email, mempublikasikan dokumen elektronik seperti gambar, video dan tulisan-tulisan dalam bentuk lain tanpa memperhatikan kode etik yang semestinya.
dari kalangan anak-anak, remaja, dewasa, orang tua, sudah sangat sering menggunakan internet didalam kehidupan sehari-harinya. banyak sekali hal yang dapat kita peroleh di internet. kita bisa mendapatkan berbagai macam informasi dan ilmu pengetahuan disana. orang lebih menyukai mencari sumber informasi di internet, dibandingkan dengan dia bisa mendapatkan informasi di media-media cetak dan media komunikasi lainnya. sehingga internet sangat memegang peranan yang sangat penting dijaman yang sangat modern ini
etika menulis di internet sebenarnya sangat dibutuhkan oleh semua orang yang hendak menyediakan sumber informasi, orang yang mau membagikan apa yang dia peroleh atau dia dapatkan, share kepada khalayak banyak tentang informasi tersebut. akan tetapi jika kita salah untuk mendefinisikan bahwa menulis diinternet itu menulis seperti halnya dilingkungan sehari-hari. memang sih aslinya seperti itu, tetapi yang perlu diperhatikan oleh sang penulis content untuk penyedia sumber informasi itu, adalah apa yang menjadi etika yang baik yang harus dia laksanakan ketika menulis di internet


2.2 Rumusan Maslah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan Etika menulis di internet?
2.
Bagaimana cara menulis di internet yang baik dan benar ?
3.
Bagaimana pembahasan kasus mengenai etika menulis di internet ?
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian Etika dan untuk mengetahui seberapa besar pentingnya menulis di internet
2.
Untuk mengetahui beberapa cotoh kasus pelanggaran Etika menulis  diinternet..

1.4 Manfaat Penulisan

Bagi penulis; menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya Etika dalam menjalankan sebuah bisnis yang berorientasi pada prospek jangka panjang, dan adanya pelanggaran – pelanggaran etika yang terjadi baik di dalam dunia maya ( internet ) membuat penulis menyadari bahwa kurangnya implementasi yang ada saat ini.
Bagi dunia pendidikan, menambah koleksi dan khasanah pengetahuan terutama dibidang Entrepreneurship (kewiraushaan), hobby dan jejaring sosialisasisehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa yang akan menyusun makalah selanjutnya.

Bagi mempunyai kasus di dalam etika menulis diinternet yang bersangkutan, sebagai bahan pertimbangan bagi untuk tidak ceroboh dalam menulis ataupun memosting di dunia internet,























BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian etika menulis di internet

Kata “etika” berasal dari bahasa yunani “ethos” yaitu ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Etika adalah cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan – aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat. Tulisan etika menulis di internet ini adalah pendapat pribadi tentang sopan santun menulis di dunia maya. Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami. Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya..
Menulis merupakan proses mengabadikan sesuatu yang ada dalam pikiran. Setiap orang dapat bebas dalam mengekspresikan sesuatu dalam bentuk tulisan di internet tetapi harus sesuai dengan kaidah-kaidah atau etika menulis di internet. Etika menulis adalah aturan-aturan yang yang dapat menjadi acuan sebagai batasan-batasan dalam menulis.Internet merupakan sistem komputer umum yang berhubung secara global dan menggunakan TCP/IP sebagai protokol pertukaran paket (packet switching communication protocol). Dari pengertian tersebut kita dapat mengetahui bahwa internet merupakan hubungan komputer secara global sehingga setiap komputer di dunia dapat berhubungan satu sama lain.
Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
1. Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.
2. Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.
3. Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini.
4. Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.

5. Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bank dapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6. Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tandatangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan, tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga)

Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan. Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.
Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics. Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator, pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.
Sebenarnya hal yang paling sederhana yang dapat dilakukan pada saat menulis di dunia maya adalah meningkatkan kehati-hatian. Pikirkan kembali segala sesuatu sebelum menulis di internet. Efek dari tulisan bisa berakibat pada urusan hukum. Tulisan yang dimuat pada media yang tidak dalam kendali misalkan maling list tidak akan bisa dihapus tanpa bantuan administrator. Demikian juga tulisan di blog yang akhirnya menyebar karena dicopy oleh banyak pihak. Untuk itu dalam menulis haruslah dipikirkan tujuan yang hendak dicapai dari tulisan tersebut dan kita siap menanggung resiko dari apa yang kita tulis.
Untuk menulis kita harus memikirkan akibat dari tulisan tersebut lebih lanjut, misalkan tulisan kritik terhadap suatu instansi harus dipikirkan jugadampak tulisan tersebut terhadap instansi tersebut. Adakalanya karena menurutin keinginan setelah kita dirugikan suatu instansi, kita menulisnya dengan tujuan membuat instansi tersebut bangkrut atau menderita. Seharusnya kritik lebih diarahkan untuk membuat pelayanan suatu lembaga meningkat.Kritik yang dimaksudkan untuk membuat suatu lembaga jatuh akan berakibat fatal karena adakalanya ribuan orang menggantungkan penghasilannya dari sebuah lembaga tersebut. Jadi sebelum mengkritik di media online kita bisa melayangkan protes atau keluhan secara langsung kepada lembaga tersebut, jalur hukumpun bisa ditempuh jika protes dan keluhan tersebut diabaikan.Media online bisa menjadi sangat fatal akibatnya karena sifatnya yang sangat mudah menyebar.
Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis. Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus. Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.

pasal 27 ayat satu sampai empat dan pasal 28 ayat satu dan dua.
Pasal 27
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanperjudian.
(3) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpenghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
(4) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/ataumembuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatanpemerasan dan/atau pengancaman.
Pasal 28
(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik.
(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Mengenai ketentuan pidananya tertuang pada Pasal 45 ayat 1 dan 2
Pasal 45
(1)
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1),ayat (2), ayat (3), atau ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2)
Dari sedikit ulasan diatas,ada baiknya mulai sekarang kita lebih berhati-hati lagi dalam menulis tulisan di internet ,karena akan berdampak buruk pada diri kita sendiri bahkan akan membawa kita kedalam jalur hukumyang serius,mulai sekarang marilah kita berhati-hati dalam menulis diinternet.


2.3 Kasus – kasus Pelanggaran dalam Etika menulis di internet
Sebagai orang yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang transaksi elektronis yang telah disyahkan pada tahun 2008. Undang undang tersebut dapat didownload dari website www.ri.go.id . Kita dapat langsung membaca bab VII yang mengatur tentang tindakan yang dilarang.
Tidak hanya pers, masyarakat biasapun juga memiliki hak yang sama untuk mengungkapkan dan menulis pendapatnya tentang apasaja asalkan tidak melanggar norma yang berlaku. Biasanya orang menulis di dalam buku, karena semakin maju dan berkembangnya teknologi di zaman sekarang menulis pun dapat kita lakukan di internet, contohnya di dalam email, facebook, friendster, blog, dan lain sebagainya.Mereka menulis untuk kepentingan diri sendiri dan juga untuk orang banyak atau dipublikasikan, tapi tidak semua orang tahu bagaimana etika menulis yang baik dan benar di internet.
Salah satu contoh bila kita menulis tidak sesuai etika adalah masalah pada Prita Mulyasari vs RS Omni Internasional. Kita semua pasti tahu masalah antara ibu Prita dngPengertian Menulis Menulis merupakan sebuah proses kreatif menuangkan gagasan dalam bentuk bahasa tulis untuk tujuan, misalnya memberi tahu, meyakinkan, atau menghibur. Hasil dari proses kreatif ini biasa disebut dengan istilah karangan atau tulisan. Kedua istilah tersebut mengacu pada hasil yang samameskipun ada pendapat mengatakan kedua istilah tersebut memiliki pengertian yang berbeda.



BAB III

KESIMPULAN

3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita ketahui bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu:

1.
Berkaca dari beberapa contoh kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akanmemberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang.
2.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
3.
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan “public relation” dan “crisis management” perusahaan.
4.
Product recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan perusahaan.
5.
Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
6.
Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.

3.2Saran : bagi yang ingin memposting di internet harap mementingkan kata kata penulisan yang baik dan benar


























DAFTAR PUSTAKA

Baswir, Revrisond. 2004. Etika Bisnis. Dalam Kompas Senin, 08 Maret 2004. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Buchholtz, R.A and S. B. Rosenthal. 1998. Business Ethics. Upper Saddle River,N.J.: Prentice Hall.
Dalimunthe, Rita F. 2004. Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
DeGeorge, R. 2002. Business Ethics. Upper Saddle River, N.J.: Prentice-Hall, 5 thEd.
Echols, John M and Shadily, Hasan. 1992. Kamus Inggris Indonesia. Penerbit PTGramedia, Jakarta.
Hatta, Mohammad. 1960. Pengantar ke Djalan Ilmu dan Pengetahuan. PT.
Pembangunan Djakarta. 31 Hal.It Pin. 2006. Etika dan Bisnis. Dalam Kompas, Jumat 30 Juni 2006.
Mulkhan, Abdul Munir. 2005. Etika Welas Asih dan Reformasi Sosial Budaya KiaiAhmad Dahlan. Dalam Kompas 1 Oktober 2005. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Nofie, lman, Nofie ?, Pengantar Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
Nofie, Iman. 2006. Etika Bisnis dan Bisnis Beretika. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
Rukmana. 2004. Etika Bisnis dalam Prinsip Ekonomi Syariah. Makalah Disajikan pada Seminar “Etika Bisnis Dalam Pandangan Islam” yang Diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Bandung, sabtu 6 Maret 2004.
Sims, R. 2003. Ethics and Corporate Social Responsibility - Why Giants Fall. C.T. Greenwood Press.
http://hafsahnpm11004204.blogspot.com/2012/10/makalah-etika-bisnis.html
https://docs.google.com/document/d/1dphvBV-ZNOXhN38lWWiRQT7nRrD1Ii9tk0qy86zrpyM/edit?hl=in&pli=1
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=242080
http://faisalarifianto93mutz.blogspot.com/2012/01/norma-atau-tata-cara-penulisan-di.html
http://ranggajatirakasiwi.wordpress.com/2012/10/03/41/
http://aditiodoank.wordpress.com/2011/02/22/etika-menulis-diinternet/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar