ETIKA DALAM BISNIS
SEMINAR MAKALAH ILMIAH
Diajukan guna melengkapi syarat-syarat untuk mencapai
Perkuliahan mata kuliah etika bisnis softskill
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Disusun Oleh :
NAMA: Indriyani Utami Dewi
JURUSAN: MANAJEMEN
DOSEN: BONAR SPJ
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2013
ABSTRAKSI
Indriyani Utami Dewi. 19210772
ETIKA DALAM BISNIS
Makalah. Jurusan Manajemen, Fakultas Ekonomi, Universitas Gunadarma, 2013
Kata kunci : Etika Dalam Bisnis.
Seiring dengan munculnya masalah pelanggaran etika dalam bisnis menyebabkan dunia perdagangan menuntut etika dalam berbisnis segera dibenahi agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro. Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang identik dengan kriminalpun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecendrungan tetapi sebaliknya, semakin hari semakin meningkat.
Sebagai bagian dalam masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan tersebut membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam sutu pola hubungan yang bersifat interaktif.
Daftar Pustaka ( 1960 - 2006 )
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang Masalah
Seiring dengan munculnya masalah pelanggaran etika dalam bisnis menyebabkan dunia perdagangan menuntut etika dalam berbisnis segera dibenahi agar tatanan ekonomi dunia semakin membaik. Sebuah bisnis yang baik harus memiliki etika dan tanggung jawab sosial sesuai dengan fungsinya baik secara mikro maupun makro. Dalam bisnis tidak jarang berlaku konsep tujuan menghalalkan segala cara, bahkan tindakan yang identik dengan kriminalpun ditempuh demi pencapaian suatu tujuan. Terjadinya perbuatan tercela dalam dunia bisnis tampaknya tidak menampakkan kecendrungan tetapi sebaliknya, semakin hari semakin meningkat.
Sebagai bagian dalam masyarakat, tentu bisnis tunduk pada norma-norma yang ada pada masyarakat. Tata hubungan bisnis dan masyarakat yang tidak dapat dipisahkan tersebut membawa serta etika-etika tertentu dalam kegiatan bisnis, baik etika itu antara sesama pelaku bisnis maupun etika bisnis terhadap masyarakat dalam hubungan langsung maupun tidak langsung. Dengan memetakan pola hubungan dalam bisnis seperti itu dapat dilihat bahwa prinsip-prinsip etika bisnis terwujud dalam sutu pola hubungan yang bersifat interaktif. Hubungan ini tidak hanya berlaku dalam satu negara, tetapi meliputi berbagai Negara yang terintegrasi dalam hubungan perdagangan dunia yang nuansanya kini telah berubah. Perubahan nuansa perkembangan dunia ini menuntut segera dibenahinya etika bisnis. Pasalnya, kondisi hukum yang melingkupi dunia usaha sangat jauh tertinggal dari pertumbuhan dan perkembangan dibidang ekonomi.
2.2 Rumusan Maslah
Adapun rumusan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Apa yang dimaksud dengan Etika, Etika Bisnis dan Pelanggaran Etika Bisnis?
2.
Apa Prinsip – prinsip Etika Bisnis yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan dalam mencapai tujuannya?
3.
Kasus – kasus apa saja yang pernah terjadi dan menunjukkan adanya pelanggaran dalam Etika Bisnis?
4.
Mengapa Etika dikatakan sangat penting dalam menjalankan sebuah bisnis?
5.
Bagaimanakah upaya atau langkah – langkah dalam menciptakan Etika Bisnis?”
1.3 Tujuan Penulisan
Adapun tujuan penulisan dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.
Untuk mengetahui pengertian Etika, Etika Bisnis dan Pelanggaran Etika Bisnis.
2.
Untuk mengetahui Prinsip – prinsip Etika Bisnis yang harus ditempuh oleh sebuah perusahaan dalam mencapai tujuannya.
3.
Untuk mengetahui beberapa cotoh kasus pelanggaran Etika Bisnis.
4.
Untuk mengetahui pentingnya Etika dalam menjalankan bisnis.
5.
Mengetahui langkah - langkah dalam menciptakan Etika Bisnis.
1.4 Manfaat Penulisan
Bagi penulis; menambah wawasan dan pemahaman tentang pentingnya Etika dalam menjalankan sebuah bisnis yang berorientasi pada prospek jangka panjang, dan adanya pelanggaran – pelanggaran etika yang terjadi dalam bisnis oleh perusahaan – perusahaan tertentu membuat penulis menyadari bahwa kurangnya implementasi Etika Bisnis dan lemahnya hukum yang mengatur standar etika bisnis.
Bagi dunia pendidikan, menambah koleksi dan khasanah pengetahuan terutama dibidang Entrepreneurship (kewiraushaan) khususnya tentang pelanggaran etika dalam bisnis, sehingga dapat menjadi bahan acuan bagi mahasiswa yang akan menyusun makalah selanjutnya.
Bagi industri atau perusahaan yang bersangkutan, sebagai bahan pertimbangan bagi instansi-intansi terkait dalam mencapai tujuannya agar lebih mengorientasikan kegiatan bisnisnya pada prospek jangka panjang dan sesuai dengan standar Etika Bisnis, karena kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Pelanggaran Etika Bisnis
Kata “etika” berasal dari bahasa yunani “ethos” yaitu ilmu yang secara khusus menyoroti perilaku manusia dari segi moral. Etika adalah cabang dari filosofi yang berkaitan dengan kebaikan (rightness) atau moralitas (kesusilaan) dari perilaku manusia. Dalam pengertian ini etika diartikan sebagai aturan – aturan yang tidak dapat dilanggar dari perilaku yang diterima masyarakat. Etika bisnis adalah standar-standar nilai yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Pelanggaran etika bisnis adalah penyimpangan standar – standar nilai (moral) yang menjadi pedoman atau acuan sebuah perusahaan (manajer dan segenap karyawannya) dalam pengambilan keputusan dan mengoperasikan bisnis yang etik. Paradigma etika dan bisnis adalah dunia berbeda yang sudah saatnya dirubah menjadi paradigma etika terkait dengan bisnis atau mensinergikan antara etika dengan laba. Justru di era kompetisi yang ketat ini, reputasi perusahaan yang baik yang dilandasi oleh etika bisnis merupakan sebuah competitive advantage yang sulit ditiru. Oleh karena itu, perilaku etik penting untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis.
2.2 Pinsip – prinsip Etka Bisnis
Etika bisnis memiliki prinsip – prinsip yang harus ditempuh oleh perusahaan untuk mencapai tujuannya dan harus dijadikan pedoman agar memiliki standar baku yang mencegah timbulnya ketimpangan dalam memandang etika moral sebagai standar kerja atau operasi perusahaan. Muslich (1998) mengemukakan prinsip-prinsip etika bisnis sebagai berikut:
1.
Prinsip Otonomi
Prinsip otonomi memandang bahwa perusahaan secara bebas memiliki wewenang sesuai dengan bidang yang dilakukan dan pelaksanaannya dengan visi dan misi yang dimilikinya. Kebijakan yang diambil perusahaan harus diarahkan untuk pengembangan visi dan misi perusahaan yang berorientasi pada kemakmuran dan kesejahteraan karyawan dan komunitasnya.
2.
Prinsip Kejujuran
Kejujuran merupakan nilai yang paling mendasar dalam mendukung keberhasilan perusahaan. Kejujuran harus diarahkan pada semua pihak, baik internal maupun eksternal perusahaan. Jika prinsip kejujuran ini dapat dipegang teguh oleh perusahaan, maka akan dapat meningkatkan kepercayaan dari lingkungan perusahaan tersebut.
3.
Prinsip tidak berniat jahat
Prinsip ini berhubungan dengan prinsip kejujuran. Penerapan prinsip kejujuran yang ketat akan mampu meredam niat jahat perusahaan (manajer dan segenap karyawan).
4.
Prinsip keadilan
Perusahaan harus bersikap adil kepada pihak-pihak yang terkait dengan sistem bisnis. Contohnya, upah yang adil kepada karyawan sesuai kontribusinya, pelayanan yang sama kepada konsumen, dan lain-lain.
5.
Prinsip hormat pada diri sendiri
Perlunya menjaga citra baik perusahaan tersebut melalui prinsip kejujuran, tidak berniat jahat dan prinsip keadilan. Hormat pada diri sendiri maksudnya adalah perusahaan harus menjaga nama baiknya dengan menerapkan prinsip jujur, tidakberniat jahat, dan melakukan prinsip keadilan sehingga mendatangkan apresiasi yang baik dari lingkungan.
2.3 Kasus – kasus Pelanggaran dalam Etika Bisnis
Adapun contoh kasus – kasus pelanggaran Etika dalam berbisnis, antaralain sebagai berikut:
Manipulasi laporan keuangan Bank century : diduga adanya manipulasi laporan keuangan September 2008 yang dilakukan oleh Robert Tantular sebagai pemilik lama Bank Century."Sebenarnya keadaan Bank Century sebenarnya jauh lebih buruk dari apa yang dilukiskan dalam laporan keuangan yang disusun oleh manajemen lama. Pradjoto menjelaskan, dalam laporan keuangan yang disusun manajemen lama, banyak kredit-kredit yang sebenarnya telah masuk dalam kolektabilitas 5 (macet) namun dianggap lancar.
Manipulasi yang dilakukan tersebut berpengaruh terhadap posisi modal perseroan dimana manajemen tidak perlu melakukan pencadangan untuk kredit macetnya. "Dengan demikian maka pencadangannya jadi berkurang, sehingga seolah-olah ekuitas atau modalnya masih banyak, padahal seharusnya sudah merosot jauh dengan kondisi seperti itu," jelas Pradjoto.
Dugaan manipulasi tersebut dikuatkan dengan adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan posisi rasio kecukupan modal (CAR) Century per Oktober 2008 adalah -3,5 persen.Sedangkan dalam laporan keuangan unaudited per September 2008 yang dilaporkan manajemen lama menyebutkan, CAR perseroan masih si posisi 2,5 persen. Padahal Bank Century baru saja mendapat Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek (FPJP) dari BI.
Ditambah lagi, lanjut dia, manajemen lama juga banyak melakukan kecurangan-kecurangan seperti benyak mencantumkan kredit fiktif dan Letter of Credit (L/C) fiktif dalam laporan keuangannya serta aset-aset yang ternyata bodong. "Memang banyak manipulasi yang dilakukan manajemen lama. Jadi dengan itusemua menimbulkan komplikasi yang sangat besar sehingga menyebabkan kerugiannya yang juga menjadi sangat besar," kata dia.
Dalam kasus dugaan korupsi Bank Century sekitar Rp 13 tirilun, setidaknya Robert Tantular dua kali diperiksa penyidik Kejaksaan Agung, masing-masing pada 4 dan 11 Desember 2009.
Kasus ke dua
Manipulasi Laporan Keuangan PT KAI; dalam kasus tersebut, terdeteksi adanya kecurangan dalam penyajian laporan keuangan. Ini merupakan suatu bentuk penipuan yang dapat menyesatkan investor dan stakeholder lainnya. Kasus ini juga berkaitan dengan masalah pelanggaran kode etik profesi akuntansi.
Diduga terjadi manipulasi data dalam laporan keuangan PT KAI tahun 2005, perusahaan BUMN itu dicatat meraih keutungan sebesar Rp, 6,9 Miliar. Padahal apabila diteliti dan dikaji lebih rinci, perusahaan seharusnya menderita kerugian sebesar Rp. 63 Miliar. Komisaris PT KAI Hekinus Manao yang juga sebagai Direktur Informasi dan Akuntansi Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara Departemen Keuangan mengatakan, laporan keuangan itu telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik S. Manan. Audit terhadap laporan keuangan PT KAI untuk tahun 2003 dan tahun-tahun sebelumnya dilakukan oleh Badan Pemeriksan Keuangan (BPK), untuk tahun 2004 diaudit oleh BPK dan akuntan publik.
Hasil audit tersebut kemudian diserahkan direksi PT KAI untuk disetujui sebelum disampaikan dalam rapat umum pemegang saham, dan komisaris PT KAI yaitu Hekinus Manao menolak menyetujui laporan keuangan PT KAI tahun 2005 yang telah diaudit oleh akuntan publik. Setelah hasil audit diteliti dengan seksama,ditemukan adanya kejanggalan dari laporan keuangan PT KAI tahun 2005 :
1.
Pajak pihak ke tiga sudah tiga tahun tidak pernah ditagih, tetapi dalam laporan keuangan itu dimasukkan sebagai pendapatan PT KAI selama tahun 2005.
2.
Kewajiban PT KAI untuk membayar surat ketetapan pajak (SKP) pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp 95,2 Miliar yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada akhir tahun 2003 disajikan dalam laporan keuangan sebagai piutang atau tagihan kepada beberapa pelanggan yang seharusnya menanggung beban pajak itu. Padahal berdasarkan Standart Akuntansi, pajak pihak ketiga yang tidak pernah ditagih itu tidak bisa dimasukkan sebagai aset. Di PT KAI ada kekeliruan direksi dalam mencatat penerimaan perusahaan selama tahun 2005.
3.
Penurunan nilai persediaan suku cadang dan perlengkapan sebesar Rp 24 Miliar yang diketahui pada saat dilakukan inventarisasi tahun 2002 diakui manajemen PT KAI sebagai kerugian secara bertahap selama lima tahun. Pada akhir tahun 2005 masih tersisa saldo penurunan nilai yang belum dibebankan sebagai kerugian sebesar Rp 6 Miliar, yang seharusnya dibebankan seluruhnya dalam tahun 2005.
4.
Bantuan pemerintah yang belum ditentukan statusnya dengan modal total nilai komulatif sebesar Rp 674,5 Miliar dan penyertaan modal negara sebesar Rp 70 Miliar oleh manajemen PT KAI disajikan dalam neraca per 31 Desember 2005 sebagai bagian dari hutang. Akan tetapi menurut Hekinus bantuan pemerintah dan penyertaan modal harus disajikan sebagai bagian dari modal perseroan.
5.
Manajemen PT KAI tidak melakukan pencadangan kerugian terhadap kemungkinan tidak tertagihnya kewajiban pajak yang seharusnya telah dibebankan kepada pelanggan pada saat jasa angkutannya diberikan PT KAI tahun 1998 sampai 2003.
Perbedaan pendapat terhadap laporan keuangan antara komisaris dan auditor akuntan publik terjadi karena PT KAI tidak memiliki tata kelola perusahaan yang baik. Ketiadaan tata kelola yang baik itu juga membuat komite audit (komisaris) PT KAI baru bisa dibuka akses terhadap laporan keuangan setelah diaudit akuntan publik. Akuntan publik yang telah mengaudit laporan keuangan PT KAI tahun 2005segera diperiksa oleh Badan Peradilan Profesi Akuntan Publik. Jika terbukti bersalah, akuntan publik itu diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek. (Harian KOMPAS Tanggal 5 Agustus 2006 dan 8 Agustus 2006)
Ulasan Kasus
Kasus PT KAI di atas menurut kami berawal dari pembukuan yang tidak sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Sebagai akuntan sudah selayaknya menguasai prinsip akuntansi berterima umum sebagai salah satu penerapan etika profesi. Kesalahan karena tidak menguasai prinsip akuntansi berterima umum bisa menyebabkan masalah yang sangat menyesatkan.
Laporan Keuangan PT KAI tahun 2005 disinyalir telah dimanipulasi oleh pihak-pihak tertentu. Banyak terdapat kejanggalan dalam laporan keuangannya. Beberapa data disajikan tidak sesuai dengan standar akuntansi keuangan. Hal ini mungkin sudah biasa terjadi dan masih bisa diperbaiki. Namun, yang menjadi permasalahan adalah pihak auditor menyatakan Laporan Keuangan itu wajar. Tidak ada penyimpangan dari standar akuntansi keuangan. Hal ini lah yang patut dipertanyakan.
Dari informasi yang didapat, sejak tahun 2004 laporan PT KAI diaudit oleh Kantor Akuntan Publik. Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang melibatkan BPK sebagai auditor perusahaan kereta api tersebut. Hal itu menimbulkan dugaan kalau Kantor Akuntan Publik yang mengaudit Laporan Keuangan PT KAI melakukan kesalahan. Bila hal itu benar-benar terjadi dan bisa dibuktikan bahwa pihak Akuntan publik sengaja melakukannya, maka tindakan tegas berupa sanksi dapat dikenakan.
Profesi Akuntan menuntut profesionalisme, netralitas, dan kejujuran. Kepercayaan masyarakat terhadap kinerjanya tentu harus diapresiasi dengan baik oleh para akuntan. Etika profesi yang disepakati harus dijunjung tinggi. Hal itu penting karena ada keterkaitan kinerja akuntan dengan kepentingan dari berbagai pihak. Banyak pihak membutuhkan jasa akuntan. Pemerintah, kreditor, masyarakat perlu mengetahui kinerja suatu entitas guna mengetahui prospek ke depan. Dari situ sudah diketahui kalau bidang kerja akuntan rawan memicu konflik kepentingan. Oleh karena itu, segala bentuk penyelewengan yang dilakukan oleh akuntan harus mendapat perhatian khusus. Tindakan tegas perlu dilakukan.
2.4 Pentingnya Etika Bisnis
Perilaku etik penting untuk mencapai sukses jangka panjang dalam sebuah bisnis. Pentingnya etika bisnis tersebut berlaku untuk kedua perspektif, baik lingkup makro maupun mikro, yang akan dijelaskan sebagai berikut:
Perspektif Makro; pertumbuhan suatu negara tergantung pada market systemyang berperan lebih efektif dan efisien daripada command system dalam mengalokasikan barang dan jasa. Beberapa kondisi yang diperlukan market systemuntuk dapat efektif, yaitu:
(a) Hak memiliki dan mengelola properti swasta
(b)Kebebasan memilih dalam perdagangan barang dan jasa
(c) Ketersediaan informasi yang akurat berkaitan dengan barang dan jasa.
Jika salah satu subsistem dalam market system melakukan perilaku yang tidak etis, maka hal ini akan mempengaruhi keseimbangan sistem dan menghambat pertumbuhan sistem secara makro. Pengaruh dari perilaku tidak etik pada perspektif bisnis makro adalah sebagai berikut:
1.
Penyogokan atau suap; hal ini akan mengakibatkan berkurangnya kebebasan memilih dengan cara mempengaruhi pengambil keputusan.
2.
Coercive act; mengurangi kompetisi yang efektif antara pelaku bisnis dengan ancaman atau memaksa untuk tidak berhubungan dengan pihak lain dalam bisnis.
3.
Deceptive information;
4.
Pecurian dan penggelapan; dan unfair discrimination.
Perspektif Bisnis Mikro; dalam Iingkup ini perilaku etik identik dengan kepercayaan atau trust. Dalam Iingkup mikro terdapat rantai relasi di mana supplier, perusahaan, konsumen, karyawan saling berhubungan kegiatan bisnis yang akan berpengaruh pada Iingkup makro. Tiap mata rantai penting dampaknya untuk selalu menjaga etika, sehingga kepercayaan yang mendasari hubungan bisnis dapat terjaga dengan baik.
2.5 Langkah – langkah dalam menciptakan etika bisnis
Dalam menciptakan etika bisnis, Dalimunthe (2004) menganjurkan untuk memperhatikan beberapa hal sebagai berikut:
a.
Pengendalian Diri; artinya, pelaku-pelaku bisnis mampu mengendalikan diri mereka masing – masing untuk tidak memperoleh apapun dari siapapun dan dalam bentuk apapun. Disamping itu, pelaku bisnis sendiri tidak mendapatkan keuntungan dengan jalan main curang atau memakan pihak lain dengan menggunakan keuntungan tersebut. Walau keuntungan yang diperoleh merupakan hak bagi pelaku bisnis, tetapi penggunaannya juga harus memerhatikan kondisi masyarakat sekitarnya. Inilah etika bisnis yang "etik".
b.
Pengembangan Tanggung Jawab Sosial (Social Responsibility); pelaku bisnis disini dituntut untuk peduli dengan keadaan masyarakat, bukan hanya dalam bentuk "uang" dengan jalan memberikan sumbangan, melainkan lebih kompleks lagi. Artinya sebagai contoh kesempatan yang dimiliki oleh pelaku bisnis untuk menjual pada tingkat harga yang tinggi sewaktu terjadinya excess demand harus menjadi perhatian dan kepedulian bagi pelaku bisnis dengan tidak memanfaatkan kesempatan ini untuk meraup keuntungan yang berlipat ganda. Jadi, dalam keadaan excess demand pelaku bisnis harus mampu mengembangkan dan memanifestasikan sikap tanggung jawab terhadap masyarakat sekitarnya. Tanggungjawab sosial bisa dalam bentuk kepedulianterhadap masyarakat di sekitarnya, terutama dalam hal pendidikan, kesehatan, pemberian latihan keterampilan dan lain – lain.
c.
Mempertahankan Jati Diri; mempertahankan jati diri dan tidak mudah untuk terombang - ambing oleh pesatnya perkembangan informasi dan teknologi adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Namun demikian bukan berarti etika bisnis anti perkembangan informasi dan teknologi, tetapi informasi dan teknologi itu harus dimanfaatkan untuk meningkatkan kepedulian bagi golongan yang lemah dan tidak kehilangan budaya yang dimiliki akibat adanya tranformasi informasi dan teknologi.
d.
Menciptakan Persaingan yang Sehat; persaingan dalam dunia bisnis perlu untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas, tetapi persaingan tersebut tidak mematikan yang lemah, dan sebaliknya harus terdapat jalinan yang erat antara pelaku bisnis besar dan golongan menengah kebawah, sehingga dengan perkembangannya perusahaan besar mampu memberikan spread effectterhadap perkembangan sekitarnya. Untuk itu dalam menciptakan persaingan perlu ada kekuatan-kekuatan yang seimbang dalam dunia bisnis tersebut.
e.
Menerapkan Konsep “Pembangunan Berkelanjutan”; dunia bisnis seharusnya tidak memikirkan keuntungan hanya pada saat sekarang, tetapi perlu memikirkan bagaimana dengan keadaan dimasa datang. Berdasarkan ini jelas pelaku bisnis dituntut tidak meng-“ekspoitasi” lingkungan dan keadaan saat sekarang semaksimal mungkin tanpa mempertimbangkan lingkungan dan keadaan dimasa datang walaupun saat sekarang merupakan kesempatan untuk memperoleh keuntungan besar.
f.
Mampu Menyatakan yang Benar itu Benar; artinya, kalau pelaku bisnis itu memang tidak wajar untuk menerima kredit (sebagai contoh) karena persyaratan tidak bisa dipenuhi, jangan menggunakan “katabelece” dari “koneksi” serta melakukan “kongkalikong” dengan data yang salah. Juga jangan memaksa diri untuk mengadakan “kolusi” serta memberikan “komisi” kepada pihak yang terkait.
g.
Menumbuhkan Sikap Saling Percaya antar Golongan Pengusaha; untuk menciptakan kondisi bisnis yang “kondusif” harus ada sikap saling percaya (trust) antara golongan pengusaha kuat dengan golongan pengusaha lemah, sehingga pengusaha lemah mampu berkembang bersama dengan pengusaha lainnya yang sudah besar dan mapan. Yang selama ini kepercayaan itu hanya ada antara pihak golongan kuat, saat sekarang sudah waktunya memberikan kesempatan kepada pihak menengah untuk berkembang dan berkiprah dalam dunia bisnis.
h.
Konsekuen dan Konsisten dengan Aturan main Bersama; semua konsep etika bisnis yang telah ditentukan tidak akan dapat terlaksana apabila setiap orang tidak mau konsekuen dan konsisten dengan etika tersebut. Mengapa? Seandainya semua etika bisnis telah disepakati, sementara ada “oknum”, baik pengusaha sendiri maupun pihak yang lain mencoba untuk melakukan “kecurangan” demi kepentingan pribadi, jelas semua konsep etika bisnis itu akan “gugur” satu semi satu.
i.
Memelihara Kesepakatan; memelihara kesepakatan atau menumbuh kembangkan kesadaran dan rasa memiliki terhadap apa yang telah disepakati adalah salah satu usaha menciptakan etika bisnis. Jika etika ini telah dimiliki oleh semua pihak, jelas semua memberikan suatu ketentraman dan kenyamanan dalam berbisnis.
j.
Menuangkan ke dalam Hukum Positif; perlunya sebagian etika bisnis dituangkan dalam suatu hukum positif yang menjadi Peraturan Perundang - Undangan dimaksudkan untuk menjamin kepastian hukum dari etika bisnis tersebut, seperti "proteksi" terhadap pengusaha lemah. Kebutuhan tenaga dunia bisnis yang bermoral dan beretika saat sekarang ini sudah dirasakan dan sangat diharapkan semua pihak apalagi dengan semakin pesatnya perkembangan globalisasi dimuka bumi ini. Dengan adanya moral dan etika dalam dunia bisnis serta kesadaran semua pihak untuk melaksanakannya, kita yakin jurang itu akan dapat diatasi.
Ahli pemberdayaan kepribadian Uno (2004) menjelaskan bahwa mempraktikkan bisnis dengan etiket berarti mempraktikkan tata cara bisnis yang sopan dan santun sehingga kehidupan bisnis menyenangkan karena saling menghormati. Etiket berbisnis diterapkan pada sikap kehidupan berkantor, sikap menghadapi rekan-rekan bisnis, dan sikap di mana kita tergabung dalam organisasi. Itu berupa senyum sebagai apresiasi yang tulus dan terima kasih, tidak menyalah gunakan kedudukan, kekayaan, tidak lekas tersinggung, kontrol diri, toleran, dan tidak memotong pembicaraan orang lain.
Dengan kata lain, etiket bisnis itu memelihara suasana yang menyenangkan, menimbulkan rasa saling menghargai, meningkatkan efisiensi kerja, dan meningkatkan citra pribadi dan perusahaan. Sedangkan berbisnis dengan etika bisnis adalah menerapkan aturan-aturan umum mengenai etika pada perilaku bisnis. Etika bisnis menyangkut moral, kontak sosial, hak-hak dan kewajiban, prinsip-prinsip dan aturan-aturan. Jadi intinya adalah bagaimana kita mengontrol diri kita sendiri untuk dapat menjalani bisnis dengan baik dengan cara peka dan toleransi.
BAB III
KESIMPULAN
3.1 Kesimpulan
Dari pembahasan di atas kita ketahui bahwa petilaku etis dan kepercayaan (trust) dapat mempengaruhi operasi perusahaan. Kesimpulan yang dapat diambil yaitu:
1.
Berkaca dari beberapa contoh kasus di atas, kita dapat melihat etika dan bisnis sebagai dua hal yang berbeda. Memang, beretika dalam berbisnis tidak akan memberikan keuntungan dengan segera, karena itu para pelaku bisnis harus belajar untuk melihat prospek jangka panjang.
2.
Kunci utama kesuksesan bisnis adalah reputasinya sebagai pengusaha yang memegang teguh integritas dan kepercayaan pihak lain.
3.
Kemajuan teknologi informasi khususnya internet telah menambah kompleksitas kegiatan “public relation” dan “crisis management” perusahaan.
4.
Product recall dapat dilihat sebagai bagian dari etika perusahaan yang menjunjung tinggi keselamatan konsumen. Dalam jangka panjang, etika semacam itu justru akan menguntungkan perusahaan.
5.
Perilaku tidak etis khususnya yang berkaitan dengan skandal keuangan berimbas pada menurunnya aktivitas dan kepercayaan investor terhadap bursa saham dunia yang mengakibatkan jatuhnya harga-harga saham.
6.
Sanksi hukuman di Indonesia masih lemah jika dibandingkan dengan sanksi hukuman di AS. Di Amerika, pelaku tindakan criminal di bidang keuangan dikenai sanksi hukuman 10 tahun penjara sedangkan di Indonesia hanya diberi sanksi teguran atau pencabutan izin praktek.
3.2Saran; para pelaku bisnis dan profesi akuntansi harus mempertimbangkan standar etika demi kebaikan dan keberlangsungan usaha dalam jangka panjang.
DAFTAR PUSTAKA
Baswir, Revrisond. 2004. Etika Bisnis. Dalam Kompas Senin, 08 Maret 2004. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Buchholtz, R.A and S. B. Rosenthal. 1998. Business Ethics. Upper Saddle River,N.J.: Prentice Hall.
Dalimunthe, Rita F. 2004. Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
DeGeorge, R. 2002. Business Ethics. Upper Saddle River, N.J.: Prentice-Hall, 5 thEd.
Echols, John M and Shadily, Hasan. 1992. Kamus Inggris Indonesia. Penerbit PTGramedia, Jakarta.
Hatta, Mohammad. 1960. Pengantar ke Djalan Ilmu dan Pengetahuan. PT.
Pembangunan Djakarta. 31 Hal.It Pin. 2006. Etika dan Bisnis. Dalam Kompas, Jumat 30 Juni 2006.
Mulkhan, Abdul Munir. 2005. Etika Welas Asih dan Reformasi Sosial Budaya KiaiAhmad Dahlan. Dalam Kompas 1 Oktober 2005. Penerbit PT Gramedia, Jakarta.
Nofie, lman, Nofie ?, Pengantar Etika Bisnis. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
Nofie, Iman. 2006. Etika Bisnis dan Bisnis Beretika. Dalam Website Google: Etika Bisnis dan Pengembangan Iptek.
Rukmana. 2004. Etika Bisnis dalam Prinsip Ekonomi Syariah. Makalah Disajikan pada Seminar “Etika Bisnis Dalam Pandangan Islam” yang Diselenggarakan oleh Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia Cabang Bandung, sabtu 6 Maret 2004.
Sims, R. 2003. Ethics and Corporate Social Responsibility - Why Giants Fall. C.T. Greenwood Press.
http://hafsahnpm11004204.blogspot.com/2012/10/makalah-etika-bisnis.html
https://docs.google.com/document/d/1dphvBV-ZNOXhN38lWWiRQT7nRrD1Ii9tk0qy86zrpyM/edit?hl=in&pli=1
http://www.suarakarya-online.com/news.html?id=242080
Tidak ada komentar:
Posting Komentar